- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

2 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta Ditangkap Saat Transaksi di Apartemen Jakarta

Jakarta, Pro Legal News – Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap SS dan ST anggota jaringan pebgedar narkoba Malaysia, Pontianak, Jakarta. Polisi menyita barang bukti 9000 butir ekstasi jenis baru mengandung metoksetamina (mxe) berbentuk ‘Diamond’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan,  tersangka SS sudah dipantau selama 7 sampai 10 hari di apartemen Mediterania daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“SS ditangkap ketika bertransaksi bersama rekannya ST dengan barang bukti 9000 butir berbentu diamond berwarna coklat yang masuk kategori jenis narkotika golongan 1,” kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari area parkir Rumah Sakit Husada daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selabjutnya dilakukan pengembangan pada 12 Februari 2019 di apartemen Mediterania Jakarta Pusat dan apartemen Green Central City Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Total barang bukti yang berhasil disita 9000 butir ekstasi jenis baru berbentuk diamond, shabu 1,2 kilogram, 54 butir ekstasi dan 135 butir happy five (H5).

Senentara Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvin Simanjutak menambahkan SS dan ST mendapat barang bukti dari R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berada di Pontianak. “Ada dua orang yang masuk DPO, satu lagi N berada di Malaysia. Polisi lagi menyelidiki bukti transfer terhadap N,” jelas Calvin.

Efek samping dari ekstasi jenis baru diamond ini bisa menimbulkan halusinasi, bahagia dan paranoid, hingga bunuh diri.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara. Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan