- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Wakapolri Resmikan Digitalisasi Sistem Pelayanan BPKB Pertama di Indonesia

ProLegalNews.com.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meresmikan Integrated BPKB sistem Pojok Baca, e-Baca dan Internet Corner di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 13 November 2017. Saat bersamaan Ditlantas Polda Metro Jaya juga menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri) dengan kategori “Digitalisasi Penerbitan BPKB Pertama” di Indonesia.
Penghargaan ini juga dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri, yakni Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) tentang “Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis IT. “Seksi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dengan program-program inovatif berbasis IT.” Kata Wakapolri Komjen Syafruddin diselal sela peresmian itu.
Menurutnya membangun digitalisasi sistem pelayanan pada BPKB, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), agen pemegang merk (APM) serta lembaga pembiayaan guna terwujudnya pelayanan digital yang terintegrasi secara sistem yang dinamakan “Integrated BPKB Sistem.  Pemanfaatan serta penerapan fasilitas dan program yang terintegrasi sangat memudahkan pemohon untuk mendapatkan layanan cepat, aman dan transparan.
Peresmian sistem yang baru diterapkan di Polda Metro Jaya ini dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, pejabat utama Polda Metro Jaya, dan lainnya. Sistem ini mempermudah masyarakat karena dilakukan secara tranfarans secara tahapan diantaranya:
1. E-pendaftaran (pendaftaran BPKB perubahan secara online) adalah sebuah layanan online berbasis HTML (Hyper Text Markup Language) pada http://bpkb.net yang bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan proses perubahan atau ganti kepemilikan BPKB.
2. E-queue (nomor antrian elektronik) adalah penerapan pengembangan informasi teknologi pelayanan BPKB pada sistem antrian dengan memberikan nomor antrian elektronik yang sudah dilengkapi dengan chip RFID untuk mengakses fasilitas e-form.
3. E-form (formulir digital) adalah layanan pengisian formulir permohonan BPKB yang dilakukan secara digital dan online dengan meletakan ID card (Taping) pada RFID reader, selanjutnya memasukan nomor kode pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online atau memasukkan nomor BPKB dan NIK bagi pemohon yang baru mendaftar.
4. E-receipt signature (tanda terima elektronik) adalah sebuah sistem tanda terima BPKB elektronik di mana dalam penyerahan BPKB pemohon memberikan tanda tangan secara digital menggunakan stilus pen pada digital signature, selanjutnya tanda tangan akan tersimpan dalam sistem BPKB sehingga mempermudah dalam penyajian data.
5. E-IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat digital) adalah pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB di mana sistem secara otomatis mendokumentasikan/merekam wajah masyarakat yang telah memberikan penilaian.
6. E-survey (survey kepuasan masyarakat elektronik) adalah pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pokja pelayanan BPKB menggunakan perangkat pintar atau PC melalui HTML pada http://bpkb.net di mana sistem akan mengklasifikasi responden berdasarkan usia, gender, pendidikan, dan pekerjaan.
7. E-informasi (informasi digital) sarana penyimpanan, pengelolaan dan penyajian informasi pelayanan BPKB kepada masyarakat dengan menggunakan layar digital e-informasi BPKB yang memberikan informasi audio dan visual, menu dapat dipilih masyarakat sesuai kebutuhan.
8. E-archive (arsip digital) adalah menyalin dokumen dari arsip manual menjadi arsip digital. Setelah Agen Pemegang Merk (APM) mengirimkan data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data dan dokumen digital tersebut dapat ditampilkan pada menu pendaftaran sehingga untuk menerbitkan BPKB baru hanya memerlukan waktu 3 menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive di BPKB serta dapat disajikan cepat.
9. E-blokir (Blokir Perdata Online) adalah tindakan kepolisian untuk menandai data kendaraan bermotor dalam proses permohonan blokir secara online oleh finance, selanjutnya setelah petugas memverifikasi berkas permohonan blokir dan dinyatakan sah, bukti pemblokiran akan diserahkan kepada pemohon.
10. E-cross check BPKB (cek status proses penerbitan BPKB) merupakan transparansi pelayanan penerbitan BPKB perubahan yang dapat dimonitor menggunakan perangkat pintar maupun komputer melalui HTML pada http://bpkb.net untuk memberikan informasi kepada pemohon yang sudah melakukan pendaftaran secara online.
11. E-complain (layanan pengaduan online) adalah penyampaian keluhan/komplain masyarakat terhadap pelayanan BPKB secara online di mana petugas penerima pengaduan akan meneruskan pengaduan/permasalahan dengan aplikasi e-complain secara berjenjang sehingga pimpinan dapat memonitor dan menindaklanjuti pengaduan/permasalahan pada pelayanan BPKB.
12. E-id ranmor (cek data BPKB secara online) adalah program penyajian data BPKB yang dapat diakses terbatas melalui smartphone dengan cara meregistrasi smartphone yang akan digunakan sebagai media dengan tujuan memberikan kemudahan penyajian data BPKB secara terbatas dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. tim
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan