- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

UU Terorisme Beri Izin Polisi Menangkap Terduga Teroris

Pro Legal News – Polri minta mayarakat tetap waspada, namun tidak perlu khawatir dengan aksi terorisme. Undang Undang (UU) Anti Teror 2/2018, Polri kini diberikan kewenangan yang lebih luas termasuk pada mereka yang terafiliasi kelompok teror.

Alasannya Undang Undang lama Polri tidak bisa menindak terduga teroris sebelum mereka melakukan tindak pidana. “UU yang baru ini polisi sudah boleh menangkap dan memeriksa mereka kalau ditemukan bukti-bukti yang kuat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu (1/8).

Tercatat sekitar 200 orang terduga teroris akan di proses lanjut kalau terbukti dan bila tidak akan dilepaskan. UU baru tentang teroris kini Polri punya waktu selama 20 hari untuk menentukan hal tersebut.

UU lama polisi hanya punya waktu tujuh hari untuk memeriksa terduga teroris yang ditangkap. “Densus  sudah punya petanya semua. Sekarang ini kita sudah punya peta JAD, JAK, Majelis Mujahidin Indonesia Timur dan lainnya. Dulu JI lebih ke Alqaeda, sementara JAD dan JAK ini ke ISIS. Mereka beda aliran,” ujar Irjen Setyo.

Menurut dia rasa kekhawatiran publik itu salah satunya muncul dalam paparan hasil survei LSI berjudul “Isu Teroris dan Harapan Publik” di Jakarta pada  Selasa (31/7).

Survei dilakukan 28 Juni – 5 Juli 2018 melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner. Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden di 34 provinsi dan margin of error sebesar plus minus 2,9 persen. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan