- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Said Didu Gagal Diperiksa Bareskrim Polri 

Jakarta, Pro Legal News – Mantan Sekretaris BUMN Said Dido terlapor kasus pencemaran nama baik, Senin (4/5) tidak memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Dia meminta pemeriksaan atas dirinya ditunda dengan pertimbangan PSBB.

Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Seharusnya hari ini (Senin 4/5) klien kami akan memberikan keterangan di Bareskrim Polri,” kata ketua tim hukum Said Dido, Helvis, Senin (4/5).

Pihaknya menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Klien kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang sebagai tempat tinggal beliau,” ujar Helvis.

Dikatakan Helvis, pihaknya meyakini polisi akan melakukan proses hukum secara objektif dan profesional. Apalagi Said Dido sudah menyatakan kooperatif selama berlangsungnya proses hukum.

Dijelaskan Helvis, sebenarnya apa yang telah disampaikan Said Didu dalam akun YouTube-nya bila didengarkan secara komprehensif akan dipahami dengan benar. Didu lanjut Helvis tidak berniat melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik atau menyiarkan berita bohong seperti yang telah dilaporkan.

Dalam kasus ini, Said Didu akan didampingi tim advokasi terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, dan purnawirawan TNI. Khusus di bidang hukum akan ada lebih dari 200 pengacara yang mendampingi Said Didu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yowono mengatakan, Said Didu dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik. “Ya, benar Bareskrim panggil Said Didu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Untuk dijetahui, pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber. Surat itu diterbitkan pada 28 April 2020.

Dalam surat panggilan itu ditulis pertimbangan pemanggilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan