- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Presiden RI Diminta Rehabilitasi Nama Baik Almarhum Brigadir J

Alm Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (rep)

Jakarta, Pro Legal News-Menjelang  Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke 77, melalui  surat elektronik (Surel)  yang diterima Pro Legal News, kuasa hukum keluarga almarhum  Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir), Kamaruddin Simanjutak SH, mendesak Presiden RI, Ir Joko Widodo untuk merehabilitasi nama baik Brigadir J, Rabu (10/8).

Seperti diketahui semula meninggalnya Brigadir J diinformasikan adalah korban tembak menembak dengan Bharada E, karena Brigadir J disampaikan  melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun kemudian  semua tuduhan itu gugur seiring dengan terungkapnya sejumlah fakta bahwa Brigadir J memang benar-benar sengaja untuk dihabisi. Sehingga telah empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang diduga sebagai pelakunya sendiri.

Selain itu menurut Kamaruddin Simanjuntak SH, Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat layak diangkat  sebagai Pahlawan Kepolisian RI  yang gugur dalam tugas, rela  berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar  menjadi penegak hukum  yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Almarhum Brigadir J melalui keluarganya menurut Kamaruddin juga berhak mendapat konpensasi materil dan immaterial, karena pembunuhan itu jelas-jelas telah menghancurkan harapan keluarganya. Sehingga secara materiil maupun immateriil keluarga menderita kerugian yang tidak terhingga.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan