Jakarta, Pro Legal News – Untuk menyelidiki kasus hoax surat suara 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang telah dicoblos Polri telah membentuk tim khusus. Tim ini tugasnya menganalisa dan memanggil saksi terkait kasus yang membuat geger jagat perpolitikan itu.
Tim penyidik ini juga akan melakukan pemeriksaan secara tuntas dan komprehensif atas kasus tersebut. “Tim sudah dibentuk. Menganalisa data laporan dari KPU ataupun dari relawan-relawan dengan bukti dan data yang dibawa akan dilakukan analisa,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/1).
Kasus hoax surat suara 7 kontainer telah dilaporkan oleh KPU ke Bareskrim Polri. KPK menganggap kasus hoax yang menimpa KPU sangat berlebihan berlebihan. Tak hanya KPU, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf juga ikut melaporkan kasus tersebut.
Nama Wasekjen Partai Demokrat menjadi terlapornya. Kasus ini bermula dari rekaman suara yang menyebar di WhatsApp yang menyebutkan ada 7 kontainer yang berisi surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
Wasekjen Partai Demokrat mencuit dalam akun Twitter-nya soal kabar itu. Dalam cuitannya, meminta agar kabar 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos itu dicek kebenarannya. Cuitan itu kemudian dihapus dari Twitter.
Tim penyidik Polri akan melakukan analisa mengenai kasus surat suara itu. Tim penyidik akan membuat urutan jadwal untuk melakukan pemeriksaan saksi terhadap orang-orang yang berkepentingan atas kasus itu. Rico