- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

2 Penyebar Berita 7 Kontainer Berisi Surat Suara Sudah Dicoblos Diamankan Polisi

Jakarta, Pro Legal News – Tanpa harus menunggu lama polisi berhasil mengamankan dua orang diduga penyebar berita hoax terkait adanya isu tujuh unit kontainer berisikan surat suara yang sudah dicoblos. Dua orang itu ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan itu dilakukan didua wilayah berbeda, yakni Bogor dan Balikpapan. Kedua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS. “saat ini sudah dua orang diamankan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Dikatakan Dedi, kedua orang itu masing-masing punya peran sendiri. Pasalnya, kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoax dan langsung menyebarluaskan ke media massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Meski begitu, aparat kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua terduga itu. Melainkan, melakukan pendalaman agar mengetahui siapa pihak pertama yang menyebar konten negatif itu.

“Kemudian penyidik melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoaks terhadap tentang isu hoaks 7 kontainer itu. Ini yang sedang dikerjakan dan dalami,” tutup Dedi. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan