- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Polisi Tangkap 6 Begal Sopir Truk

JakartaProlegalnews – Terjadi peristiwa pembegalan sopir truk di ruas KM 18 Tol Kemayoran, pihak kepolisian menangkap 6 pelaku begal itu.

Para pelaku yang beraksi pada saat kejadian itu berjumlah 8 orang, namun diantaranya ada 2 orang yang berhasil melarikan diri. Para begal melakukan aksi pada dini hari kemudian menghampiri sopir truk dengan membahu di jalanan. Keterangan ini jelas dipaparkan oleh Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Aries Andi. “pada saat kejadian itu masih ada dua DPO (daftar pencarian orang). Jadi modus operandi yang dilakukan oleh kelompok ini terdiri dari 8 orang yang memiliki peran dan tugas masing-masing dalam pelaksanaan aksinya. Sopir truk yang berinisial (IN) mengalami ban bocor di wilayah Tanjung Priok Ancol di tol, kemudian didatangi oleh kelompok tersebut menggunakan kendaraan roda 4 mikro mini,” ujar Aries (3/9/2020).

Para pelaku pada saat kejadian itu sama sekali tidak menampakan kecurigaan ketika menghampiri sopir truk di bahu jalan, menurut keterangan Aries, sopir truk lengah dan dimanfaatkan oleh para pelaku untuk langsung menodong dan menggeledah barang bawaan korban.”Kejadian saat itu oleh ke 8 tersangka langsung melakukan aksinya ada yang bagian melakukan penodongan, mengamankan para korban. Kemudian ada juga yang mencari dan menggeledah barang bawaan para korban, barang-barang berharga tentunya, baik itu uang maupun HP biasanya yang dicari atau menjadi sasaran dari kelompok ini,” ujar Aries

Aries menerangkan bahwa para pelaku yang tergabung dikomunitas sopir mikrolet itu melancarkan aksi pada bulan April sejak pandemi COVID-19 mulai mewabah di Indonesia. Mereka sudah melakukan aksi sebanyak 54 kali di ruas jalan tol mulai dari wilayah Jakarta Utara, Bekasi hingga Tangerang. “Pada masa pandemi dari April kan sampai dengan saat ini pendapatannya mulai berkurang kayaknya mungkin mereka terlintas dibenaknya untuk melakukan kegiatan kriminal seperti ini. Mereka satu profesi dan satu kali, dua kali melakukan tindak pidana tidak tertangkap. Untuk wilayah Jakarta Utara sendiri, mereka beraksi sebanyak 20 kali, kemudian di wilayah Bekasi 22 kali dan di Tangerang sebanyak 12 kali,” sambungnya.

Banyak yang menanyakan perihal mengapa angkutan umum seperti mikrolet dapat memasuki jalan tol, Aries mengungkapkan alasan tersebut bahwa seluruh pengguna roda empat diperbolehkan asal tetap membayar.

Tindakan kriminal seperti ini harus diproses secara hukum, agar tidak terulang kembali dan menimbulkan efek jera, para pelaku dijerat pasal 365 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara. Keenam pelaku kini ditahan di Polres Jakarta Utara.

Diketahui bahwa kejadian saat itu pada hari Senin (31/8) dini hari, tepatnya di Km 18 Tol Kemayoran, Jakarta Pusat. Para pelaku menggunakan mikrolet menghadang sebuah truk trailer di lokasi tersebut.

Ditengah pandemi ini harus menjadi pembelajaran bagi semua angkutan agar siap siaga untuk berhati-hati dalam kondisi apapun, karena modus seperti ini akan menimbulkan kejadian kriminal.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan