- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Polisi dan PT TransJakarta MoU Jalur Busway Berlaku Tilang Elektronik

Penanda tanganan MoU PT Transportasi Jakarta dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait sistem ETLE atau tilang elektronik

Jakarta, Pro Legal News – Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement atau E-TLE) akan diperluas lagi. Jalur busway ditargetkan akhir 2019 akan berlaku sistem tilang E-TLE diseluruh jalur tersebut.

Polda Metro Jaya dan PT Transportasi Jakarta telah meneken nota kesepahaman (MoU) pemberlakuan sistem tilang elektronik di jalur busway. MoU itu ditandatangan bersama Polda Metro Jaya dan PT TransJakarta di Polda Metro Jaya, Senin (9/9) sore.

Dirut PT Transportasi Jakarta, Agung Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (10/9) mengatakan, pihaknya berharap bulan Oktober 2019 tilang elektronik sudah bisa diterapkan di seluruh koridor busway, terutama koridor yang bersinggungan dengan kendaraan lainnya.

Tilang elektronik di jalur busway nantinya berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk motor. Tilang elektronik di jalur khusus ini dapat meningkatkan headway bus Transjakarta.

Tujuan diterapkan sistem tilang elektronik jalur busway untuk mensteril jalur khusus itu 100% dari kendaraan lain. Targetnya memberi keamanan dan kenyamanan warga DKI Jakarta menggunakan Transportasi publik.

Penerapan tilang elektronik seluruh jalur busway masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan pribadi bisa beralih ke transportasi umum.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, adanya kamera tilang elektronik di jalur itu mempermudah polisi menindak pengendara yang menerobos busway.

Menurut Kombes Yusuf, pihaknya nanti akan memasang kamera E-TLE di ruas-ruas busway di kawasan DKI Jakarta. Ke depan tanpa kehadiran polisi di titik busway secara otomatis pelanggaran tetap terpantau dengan adanya kamera E-TLE ini.

Dijelaskan Kombes Yusuf, kebijakan tilang elektronik busway tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan yang dikecualikan. Mobil ambulans maupun mobil pemadam kebakaran yang diperbolehkan menggunakan buswaykarena dalam keadaan darurat. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan