- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Pernyataan Politikus PDIP Henry Yoso, Dikecam  Banyak Pihak

Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI), Muara Karta, S.H., MH

Jakarta, ProLegalNews. Com

Pernyataan Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat yang meminta agar KPK dibekukan, dikecam oleh berbagai kalangan. Salah satu kecaman keras dikeluarkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angakatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI), Muara Karta SH MH.”Perminttan Henry untuk membekukan KPK itu sangat premature,” ujar advokat senior ini. Menurut praktisi hukum  lulusan FH UI, ini pernyataan Henry itu sebenarnya bukanlah hal yang asing. Karena sejak Pansus Hak Angket KPK dibentuk, publik dan mencium arah dibentuknya Pansus itu yakni untuk membekukan KPK meski dengan dalih yang bermacam-macam.

Muara Karta menambahkan  jika pembentukan Pansus Hak Angket KPK ini tidak terlepas dari kasus mega korupsi E KTP yang terindikasi merugikan keuangan Negara hingga Rp 2,5 triliun. Dalam kasus tersebut ditengarai banyak anggota dewan dan politisi yang terlibat. Sejak terungkapnya kasus itulah upaya pelemahan atau pembekuan KPK menjadi semakin kuat.”Pansus Hak Angket KPK merupakan serangan balik DPR terhadap KPK untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak korupsinya,” ujar Muara Karta.

Usulan pembekuan itu menurut Muara Karta adalah tindakan yang gegabah. Karena faktanya masyarakat masih memerlukan keberadaan KPK yang relative masih bersih dan bisa dipercaya. Walaupun tidak menutup kemungkinan adanya oknum2 yang nakal di tubuh KPK.”Kalau ada komisioner atau Penyidik KPK yang tidak bersih ya oknumnya yang harus ditindak tegas bukan KPKnya yang dibekukan,” tandas Muara Karta.

Sebelumnya Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini. “KPK tidak boleh berpolitik, ketika nanti, umpama ada wacana pemerintah bersama dengan DPR untuk merevisi UU, nggak usah sewot. DPR mesti mengundang instansi yang menggunakan UU itu. Sebagai pelaksana UU ya laksanakan UU yang sudah dibuat pemerintah bersama DPR,” ujar Henry.

Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2017). Soal kemungkinan rekomendasi yang akan diberikan pansus angket, Henry belum bisa berandai-andai.

Dia juga berharap pemerintah mau menerima rekomendasi yang diberikan pansus angket KPK. Termasuk apabila ada rekomendasi soal pembekuan KPK. “Gimana kita bisa meyakinkan pemerintah, publik, bahwa temuan pansus ini adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki. Siapapun yang dengar, mengetahui itu harus menerima. Rekomendasi dari kita apa misalnya, merevisi (UU KPK),” kata politikus PDIP itu.  “Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil,” imbuh Henry.

Lantas soal tindakan pemberantasan korupsi, menurut Henry bisa dikembalikan ke penegak hukum yang juga memiliki kewenangan sama. Seperti Polri dan Kejaksaan.”Kembalikan dulu yang ada. Polri masih punya wewenang, jaksa masih punya wewenang. Dan mereka hanya melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki, polisi dan penuntut umum,” tegas Henry.

Dia tak menjelaskan apakah pembekuan yang dimaksudnya berarti pembubaran KPK. Namun Henry menyoroti kembali berbagai temuan pansus angket mengenai lembaga antirasuah itu.”Sejauh kita bisa meyakinkan semua pihak, bahwa dari temuan ini, ini harus dilakukan perbaikan. Perbaikan seperti apa? kita harus meyakinkan bahwa ini tidak bisa dipake lagi ini undang-undang. Atau badan sudah nggak bisa dipercaya lagi,” urainya.”Karena kita selama ini tertipu selama ini misalnya, kita mengira selama ini malaikat. Kita kira ini rumah dewa, ternyata bukan. Bisa aja gitu,” tambah Henry.

Menyikapi kecaman dari berbagai pihak itu, DPP PDIP langsung memberikan respon. DPP PDIP segera memberikan klarifikasi jika pernyataan Henry itu adalah pernyataan pribadi dan bukan sikap partai. Dalam keterangan persnya yang ditanda tangani Hasto Kristiyanto DPP PDIP menyatakan ;

PDI Perjuangan: Angket KPK Tidak Untuk Bubarkan Atau Bekukan KPK.

1). PDI Perjuangan menegaskan bahwa sejak awal angket KPK dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerjasama antar lembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.

2). PDI Perjuangan meluruskan adanya pernyataan anggotanya terkait pembekuaan sementara. “Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan.  Rekomendasi yang dipersiapkan Partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi”. Namun dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman dimasa sebelumnya terlihat bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan diluarnya. “Atas dasar hal tersebut PDI Perjuangan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal, termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi agar sesuai dengan standar operating procesure yang ada”

3).  Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting. Utamanya untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam rangka pelembagaan budaya tertib hukum.

4).  Pada kesempatan yang sama, PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan untuk lebih mengedepankan berbagai gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan