- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Penyelundupan Sabu 50 Kg Yang Dikubur Dalam Lumpur di Sumut Kembali Digagalkan

Tim Satgas NIC Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg

Jakarta, Pro Legal News – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 50 kilogram di Tanjung Perapat Sumatera Utara. Sabu itu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.

Narkoba bernilai puluhan miliar disembunyikan dengan cara dikubur dalam lumpur tepatnya di Tanjung Parapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/1) sabu 50 kilogram itu rencananya akan dikirim ke Jakarta dan kota besar lainnya.  Penyelundupan sabu ini berhasil digagalkan Tim Satgas NIC Direktorat Bareskrim Polri pada 29 Januari 2019.

Selain menyita 50 kilogram sabu, polisi juga menangkap tiga tersangka, yaitu RUS alias Iyan (38), ADS (30), dan GP (25) yang ketiganya warga Tanjung Balai.

Polisi berhasil mengendus penyelundupan ini berawal dari tertangkapnya  RUS pada Minggu (27/1). Dalam pemeriksaan Rus mengaku telah mengambil sabu dan ekstasi di tengah laut perairan Labuhan Batu, bersama ADS dan GP.

Setelah keduanya ditangkap akhir polisi berhasil menenukan lokasi dimana sabu ditanam. Sabu seberat 50 kilogram dimasukkan dakan boks fiber ikan yang dalamnya berisi tiga karung sabu dan ekstasi.

Sementara itu, di Nusa Tenggara Barat (NTB) seorang bandar narkoba WN Prancis, Dorfin Felix (34) kabur dari tahanan Polda NTB. Hingga kini polisi belum mengetahui keberadaan tersangka penyelundup 2,5 kilogram sabu itu.

Dorfin berhasil kabur pada Senin 21 Januari 2019 dengan cara memotong tralis besi ruang tahanan di lantai dua. Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi guna mencegah agar anggota jaringan pengedar narkoba di NTB tidak bisa lari ke negaranya.

Dorfin ditangkap polisi di Bandara Zainuddin Abdul Masjid, Lombok pada 21 Sebtember 2018. WN Prancis itu kedapatan membawa narkoba seharga Rp 3 miliar lebih.

Untuk proses hukum, Dorfin ditahan di tahanan Polda NTB. Hingga kini polisi belum menemukan jejak Dorfin yang masuk ke Lombok sebagai turis.

Diduga Dorfin berhasil kabur dari tahanan di lantai dua karena dibantu oknum polisi setempat.

Dorfin yang turun dari lantai dua setelah memotong teralis besi mengunakan lilitan kain yang diikat di terali besi. Kuat dugaan Dorfin dalam pelariannya disembunyikan sindikat pengedar narkoba di NTB. Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan