- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Pemprov DKI Terus Sosialisasikan Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan

Jakarta, Pro Legal News – Pemprov DKI Jakarta terus gencarkan sosialisasi penggunaan kantong belanja non-plastik ramah lingkungan. Ini dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019.

Tujuannya ke depan Jakarta bebas dari sampah plastik yang menjadi penyebab salah banjir. “Kami ingin Jakarta terbebas dari penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Sabtu (29/2).

Ada dua pasar saat ini dijadikan percontohan, yaitu Pasar Tebet Timur dan Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan. Kedua pasar ini menjadi media dalam menyosialisasikan kantong belanja ramah lingkungan.

“Sosialisasi dilakukan di pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional. Total ada 55 mal dan 83 Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia,” katanya.

Kebijakan ini menurutnya baru dapat berhasil jika ada kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen. Tiga unsur ini harus sama-sama meninggalkan penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

Diakuinya belakangan sudah ada diantara masyarakat yang belanja di pusat perbelanjaan pakai kantong plastik ramah lingkungan. “Sudah ada sebagian konsumen yang belanja di pusat perbelanjaan memakai kantong belanja ramah lingkungan,” tutur Andono.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan