- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Luhut Ditunjuk Oleh Presiden Sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat Untuk Jawa-Bali

Jakarta, Pro Legal News – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam merespons kabar yang beredar di sejumlah grup WhatsApp. “Betul, Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” ujar Jodi, Selasa (29/6/2021).

Hingga saat ini menurut Jodi, aturan detail terkait PPKM mikro darurat masih terus dimatangkan. Nantinya, pembatasan diterapkan pada sejumlah sektor, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya. Sehingga belum dapat dipastikan mulai kapan PPKM mikro darurat berlaku. Namun, secepatnya aturan itu akan diumumkan oleh pemerintah. “Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jodi.

“Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya menambahkan. Jodi pun mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ketat, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada,” ujar Jodi.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00. “Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,” ujarnya. Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah, misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00. Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan