- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kuasa Hukum PT AIU Jadi Bulan-bulanan

Kuasa Hukum Pemohon PKPU Ny. Yuliana dan Kreditur Lain Fransiska Lusiana, saat memeriksa surat kuasa Advokat yang mengaku mewakili kepentingan Direksi PT ASA (dalam PAILIT)

Jakarta, Pro Legal News – Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH dan Guntur Manumpak Pangaribuan SH minta abgar Hakim Pengawas menolak kuasa hukum debitor (PT Asa Inti Utama dalam keadaan pailit). Hal itu disampaikan dalam rapat pencocokan piutang (verifikasi) para kreditor dan kantor pajak yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 Juni 2022. Rapat dipimpin Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidi SH MH yang didampingi Tim Kurator.

“Kami minta Hakim Pengawas menolak kehadiran Kuasa Hukum debitor,” kata Guntur Pangaribuan SH. Penolakan itu didasari Pasal 24 Angka 1, UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU): Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. “Jadi buat apa lagi ada kuasa hukum debitor?” ujar Guntur.

Albert Kuhon menegaskan, putusan pailit mengakibatkan debitor kehilangan hak-hak keperdataan dalam pengurusan atau pengelolaan PT AIU. Karenanya, tidak lagi diperlukan kuasa hukum buat mewakili kepentingan debitor. “Tidak semua hak perdata debitor hilang. Masak debitor tidak bisa menmikah?” Djoenaidi selaku Hakim Pengawas menukas.

Bulan-bulanan

Dua orang kuasa hukum yang mewakili Direksi PT Asa Inti Utama menjadi bulan-bulanan Albert Kuhon dan Guntur Manumpak dalam sidang hari Senin. Ketika ditanya siapa yang membayar mereka, kedua kuasa hukum PT AIU menolak memberitahukan. “Lho, kami perlu tahu siapa yang membayar kalian,” kata Kuhon, “Karena menurut Pasal 25 UU No 37 Tahun 2004, semua transaksi yang dilakukan Debitor sesudah putusan pailit, tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.”

Sementara itu, Pangaribuan mempersoalkan surat kuasa dari Direksi PT AIU. Ternyata surat kuasa tersebut belum didaftarkan dan diregister SIPP Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam rapat kreditor pertengahan Juni 2022, surat kuasa tersebut memang belum didaftarkan. “Sudah sepuluh hari, surat kuasa tersebut tidak juga didaftarkan dan diregister di pengadilan. Saya minta Hakim Pengawas tegas-tegas menolak kehadiran kuasa hukum debitor,” ujar Guntur.

Tetapi Hakim Pengawas menyatakan, pihaknya tidak keberatan dengan adanya kuasa hukum debitor. Andi Agus Ismawan SH MH yang mewakili Tim Kurator juga menjelaskan, pihaknya memerlukan kehadiran debitor buat verifikasi tagihan kreditor. “Verifikasi yang dilakukan tanpa persetujuan debitor pailit, bisa mengakibatkan Tim Kurator digugat,” ujar Andi memberi kisi-kisi kepada debitor.

Ditegur Hakim

Melihat masalah register surat kuasa dipermasalahkan Kuhon dan Pangaribuan, Hakim Pengawas kemudian menegur kuasa hukum PT AIU (dalam Pailit) atau debitor. Hakim juga mempertanyakan alasan direksi PT AIU tidak hadir dalam persidangan. “Gara-gara urusan sepele, semua jadi dipermasalahkan,” ujar Djoenaidi, “Makanya Saudara jangan sembarangan dan jangan ceroboh.”

Welsen, salah seorang kreditor, meminta agar Hakim Pengawas menolak kehadiran kuasa hukum debitor. Welsen bersikukuh, direksi PT AIU, Mozes Gustaaf Raymond dan Komisaris Eddy Sutanto harus dihadirkan dalam sidang atau rapat, sehingga para kreditor bisa mendapat jawaban langsung dari orang yang bertanggungjawab. Kreditor itu juga minta Hakim Pengawas tidak membela kepentingan debitor.

Djoenaidi terlihat sangat tersinggung mendengar tudingan Welsen. Katanya, dia selaku Hakim Pengawas bertindak di tengah-tengah. Djoenadi mengaku tidak punya kepentingan buat membela debitor. “Saudara boleh mengusulkan supaya saya diganti. Saya tidak pathekan (sangat kepingin) jadi Hakim Pengawas,” ujarnya dengan nada tinggi.

Pailit

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Sucipto SH MH dengan hakim anggota Dariyanto SH MH dan Heru Hanindyo SH MH LLM memutus PT Asa Inti Utama jatuh pailit. Perusahaan itu gagal menyelesaikan utang-utangnya selama masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam rapat Senin  (27/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diagendakan verifikasi tagihan kreditor.

Namun Direksi PT Asa Inti Utama tidak hadir dan kuasa hukum yang mewakili direksi ternyata tidak punya kedudukan hukum (legal standing) yang layak buat ikut dalam rapat. Hakim pengawas berpesan agar kuasa hukum menghadirkan Direksi PT AIU dalam sidang atau rapat mendatang.

Penolakan para kreditor terhadap kedua kuasa hukum Direksi PT AIU, mengakibatkan Hakim Pengawas menunda rapat kreditor sampai pertengahan 11 Juli 2022. Para kreditor juga minta agar Direksi PT AIU hadir dalam rapat mendatang. Pasal 121 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004 menegaskan, debitor pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan tagihan, agar dapat menerangkan kepada Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

Sebelumnya PT AIU menjual promesory notes dengan menjanjikan indikasi hasil (sejenis bunga) 11,5-12 persen per tahun. Yuliana dan Anna Fransiska bersama sejumlah kreditor lain merasa dirugikan PT AIU ketika perusahaan itu tidak lagi membayar bunga dan tidak bersedia mengembalikan uang yang diinvestasikan. Yuliana dan Anna Fransiska, dengan didampingi advokat Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH bersama Guntur Manumpak Pangaribuan SH, serta Drs Hasan Basri SH MH, menggugat perusahaan itu melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui serangkaian sidang yang cukup alot, akhirnya PT AIU dinyatakan pailit. Tetapi Direksi PT AIU tetap saja membandel dan berkali-kali tidak menghadiri rapat. (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan