- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Polri Lakukan Terhadap Hasil Sidang Etik Untuk Pecat AKBP Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Menyikapi  putusan  komisi kode etik, Mabes Polri bakal segera mengajukan banding dan menggelar sidang peninjauan kembali atas putusan  yang telah dijatuhkan kepada  AKBP Raden Brotoseno tersebut.

Langkah tersebut dilakukan usai tim peneliti yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah rampung mengkaji hasil sidang sebelumnya. “Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).

Menurut Dedi, sidang tersebut nantinya akan dipimpin sejumlah pejabat utama (PJU) di tingkat Mabes Polri. Yakni, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, lalu Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kadiv Hukum Polri dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.

Sidang komisi banding kode etik itu pun nantinya akan ditandatangani langsung Kapolri selaku pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara. “Segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali. Dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputskan tahun 2020,” ujarnya.

Namun, dalam keterangan pada wartawan pada Selasa lalu, Dedi mengatakan pihaknya belum menentukan waktu jadwal pasti penyelenggaraan sidang tersebut.

Menurutnya Polri akan mendengar saran dan masukan dari seluruh pihak terkait penyelenggaraan sidang tersebut. Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk perbaikan institusi Polri. “Hasilnya akan disampaikan juga, tidak mungkin ditutup-tutupi. Hasilnya pasti disampaikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kapolri merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.

Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang. Putusan tersebut nantinya dapat dianulir melalui mekanisme PK. Namun, proses tersebut hingga saat ini masih bergulir.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan