- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

KPK Menemukan 12 Proyek Air Minum Jadi Bancakan Pejabat

Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jakarta, Pro Legal News – Kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terus dikembangkan KPK. Empat pejabat Kempupera ditetapkan sebagai tersangka menerima suap dari empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Suap itu terkait empat proyek pembangunan SPAM. Dalam kasus ini KPK mengidentifikasi terdapat 12 proyek air minum di sejumlah daerah yang diduga diwarnai suap kepada pejabat Kementerian PUPR.

“Bukan hanya empat, malah kami menemukan hampir di sekitar 12 proyek SPAM ada dugaan alokasi suap untuk pejabat di Kempupera,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1) malam.

Namun Febri menolak menyebut proyek SPAM di daerah mana saja yang terindikasi menjadi bancakan. Dia hanya menyebut, proyek-proyek tersebut digarap dalam rentang tahun anggaran 2017 dan 2018. “Ini cukup masif,” tegasnya.

KPK memastikan bakal terus mengusut kasus ini dan memperdalam indikasi suap di 12 proyek SPAM tersebut. “Kami terus mengidentifikasi dan memperdalam temuan-temuan ini. Kami duga ada alokasi dana suap atau fee di proyek proyek SPAM yang lainnya,” imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kempupera dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/12) lalu.

Empat pejabat itu yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan