- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

KPK Buka Kenbali Kasus BLBI Merugikan Negara Rp 4,5 T

Sjamsul Nursalim

Jakarta, Pro Legal News – Pengusutan Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) selama terkesan jalan di tempat. Kini KPK kembali membukan penyelidikan baru atas kasus tersebut.

Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali dipanggil KPK berkaitan dengan penyelidikan baru perkara itu. “KPK memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permeriksaan hari ini dan besok,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/10).

Bukan hanya mengirimkan surat panggilan terhadap Sjamsul dan istrinya ke kediaman dan kantor Sjamsul saja. KPK juga berkoordinasi dengan otoritas Singapura karena pasangan suami istri itu terakhir diketahui sedang berada di luar negeri.

Menurut Febri, pihak KPK sudah mengirim surat panggilan juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemanggilan keduanya.

“Surat sudah dikirim ke rumah, kantor di Singapura dan Indonesia. Kantor di Indonesia di  Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk. KPK berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut,” tegas Febri.

Untuk diketahui beberapa panggilan sebelumnya baik Sjamsul dan Itjih tidak pernah datang. KPK meminta keduanya untuk kooperatif.

Dalam kasus  ini sebelumnya KPK telah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam vonis majelis hakim mengatakan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan