- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Diminta Untuk Ditunda

Proses persidangan gugatan praperadilan Eddy Hiariej (rep)

Jakarta, Pro Legal– Menjelang persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang Praperadilan terkait penetapan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.”Informasi yang kami peroleh, Tim Biro Hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim,”  ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/1).

Ali Fikri menjelaskan jika penundaan diminta karena Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi sehingga belum bisa hadir pada sidang yang seharusnya digelar hari ini. “Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, Tim KPK akan hadir,” ujarnya.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (3/1). PN Jakarta Selatan sudah menerima permohonan tersebut.

Sementara Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut sudah ditunjuk. Sidang perdana rencananya digelar pada Kamis, 11 Januari 2024. “Kemudian permohonan Praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono SH MH oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada tanggal 11 Januari 2024,”  ujar Djuyamto.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan