Yogyakarta, Pro Legal – Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso bakal bersaksi untuk sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan, Pemerintah Filipina telah menyampaikan kesaksian Mary Jane diperlukan dalam proses hukum terkait kasus TPPO yang melibatkan tiga orang bernama Sergio, Lacanilao dan Ikee.
Maka sesuai kesepakatan, Mary Jane akan menyampaikan kesaksiannya secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). “(Kesaksian) dilakukan secara tertulis atau written interrogatories,” ujar Herwatan, Rabu (17/1).
Dalam penjelasannya Herwatan mengatakan, jika demi mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia menyangkut teknis pengambilan kesaksian tersebut maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengundang Kejati DIY untuk menggelar rapat koordinasi.
Namun sampai saat ini, masih belum ada keterangan detail dari Kemenkumham dan Kejati DIY soal kasus TPPO yang akan meminta kesaksian Mary Jane tersebut.
Sementara rapat koordinasi Kemenkumham dan Kejati DIY soal Mary Jane tersebut rencananya dilaksanakan pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.
Seperti diketahui Mary Jane asal Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Ia pun masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, nasib Mary Jane masih menggantung lantaran eksekusi mati tersebut ditunda. Sejak Maret 2021, ia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.(Tim)