- Advertisement -
Pro Legal News ID
Uncategorized

Khilafatul Muslimin Sebar Brosur Dikhawatirkan Akan Makar

Petinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Setelah melakukan penangkapan terhadap petinggi Khilafatul Muslimin,  Polri menyebut kelompok  ini berpotensi melakukan makar lantaran menyebarkan paham khilafah sebagai pengganti ideologi Pancasila.

Menurut  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penyebaran paham khilafah tersebut dilakukan melalui maklumat, nasihat, hingga imbauan melalui pamflet. Salah satu modusnya, yakni melalui kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang sempat viral beberapa waktu lalu. “(Brosur) yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar,” ujar Dedi, Selasa (7/6).

Dedi lantas menyebut salah satu kegiatan penyebaran paham khilafah yang belum lama ini dilakukan terjadi di Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (29/5). Kelompok Khilafatul Muslimin, kata dia, melakukan konvoi dengan menggunakan 20 sepeda motor dan membagikan brosur berisi ajakan untuk mengikuti ideologi khilafah di sepanjang jalan Desa Keboledan, Wanasari. “Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,”  ujarnya.

Menurut Dedi, setelah kegiatan  pihaknya langsung menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial GZ selaku Pimpinan Cabang Jamaah Khilafatul Muslimin. Lalu, DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Ia menjelaskan, setelah penangkapan di Brebes, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (AQB) di Lampung. “Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Baraja juga dinilai telah mengajak pengikutnya untuk mengubah ideologi Pancasila. Padahal, tindakannya itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang di Indonesia.

Dedi memaparkan, kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin itu juga tercantum dalam laman, buletin bulanan, dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas mereka. Laman khilafatulmuslimin.net itu kini telah diblokir oleh pemerintah. “Sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan ‘Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat’,” jelasnya.

Maka berdasarkan temuan itu Polda Metro Jaya menangkap dan langsung menahan Baraja usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan