- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolri Terbitkan Telegram Awasi Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Jakarta, Pro Legal News – Menjelang libur lebaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram agar kepolisian mengawasi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata. Hal itu dilakukan untuk melakukan pengawasan itu demi memutus mata rantai Covid-19. Instruksi melalui telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021. Telegram itu ditanda tangani oleh, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kapolri, masyarakat tetap bisa berwisata di dalam kota masing-masing. “Meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, masyarakat dapat berwisata, namun hanya di objek wisata dalam kota saja, hal itu menjadi kontradiktif di mana tradisi/budaya dan animo masyarakat masih cukup tinggi untuk mengunjungi lokasi wisata sebagai sarana hiburan lebaran dan memungkinkan adanya kluster baru dalam penyebaran Covid-19,” ujar telegram tersebut.

Menindaklanjuti instruksi itu, Sigit memerintahkan para Kapolda dan pejabat utama (PJU) Mabes Polri untuk melakukan sejumlah langkah. Salah satunya melakukan mapping semua lokasi wisata di wilayahnya, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup. “Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” ujarnya.

Kapolri berharap, agar penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata diperketat. Polisi melakukan koordinasi dengan dinas terkait, Satgas Covid-19, dan pihak pengelola wisata supaya dilakukan swab test. Apabila ada warga yang ketahuan positif COVID-19, harus ada sanksi. “Melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata,” ujarnya.

“Melaksanakan imbauan, sosialisasi, pemahaman kepada pengelola lokasi wisata tentang kegiatan wisata pada saat kondisi pandemi Civid-19 harus berdasarkan ketentuan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Sehingga diharapkan pengelola wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait Covid-19, dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas. Tidak hanya itu, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan