- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Habib Husein Ditangkap Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Pencabulan

Habib Husein ditangkap Polisi

Jakarta, Pro Legal News – Diduga melakukan kasus pencabulan terhadap seorang perempuan, Husen Alatas yang akrab dipanggil Habib Husein Alatas ditangkap polisi. Modusnya pengobatan alternatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (18/12) mengatakan, Habib Husein ditangkap tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya pada Senin (16/12) siang. Tuduhannya melakukan tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan.

Polisi menjempat Habib Husein Alatas di tempat tinggalnya kawasan Bekasi setelah menerima laporan dari korban, R (37). Laporan itu dibuat korban R pada tanggal 27 November 2019, atau sehari setelah kejadian.

Kasus pencabulan terjadi di kawasan Setu, Bekasi pada tanggal 26 November 2019 lalu. Awalnya korban diobati pelaku di dalam sebuah kamar dan setelah dibacakan mantra korban merasakan ngantuk dan lemas.

Pelaku menyuruh korban untuk membuka kedua pahanya dan tanpa prasangka korban menuruti saja. Korban kemudian mengaku tidak sadarkan diri.

Tiba tiba korban lalu terbangun dalam keadaan kesakitan dan melihat pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan keluar dari dalam kamar.

Habib Husein kini masih menjalani pemerikasaan intinsif di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain yang menjadi korban pelaku. Polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan pelaku segera melapor ke polisi untuk ditinjak lanjuti secara hukum.Tim

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan