- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Cegah Penyebaran Covid, Menag Minta Jajaran Intensifkan Sosialisasi Panduan Ibadah Ramadan

 

Jakarta, Pro Legal News – Munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan Salat Tarawih membuat banyak pihak prihatin. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, klaster ini muncul bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana yang telah dibuat pemerintah. “Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja. Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala. Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Untuk kegiatan Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Menag Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain. Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala. “Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegas Menag.

Menag menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri. “Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan