- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Petinggi KSP

Jakarta, Pro Legal News – Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya dan Suwito Ayub. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Dalam penelusuran ditemukan aset milik petinggi Indosurya Cipta itu akan dibekukan. “Kami meminta PPATK untuk menelusuri seluruh aset kedua tersangka terkait kasus itu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Rabu (6/5).

Untuk diketahui, kedua tersangka kasus Indosurya Cipta belum dilakukan penahanan. Polisi dikenakan pencegahan sehingga tidak bisa kabur ke luar negeri.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal itu berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar. Kasus ini terbongkar saat para nasabah gagal melalukan penarikan dana milik mereka. Dana publik yang tersimpan di sana diperkirakan mencapai Rp 14 triliun.

KSP Indosurya berdiri berdasarkan akta pendirian No. 84 tanggal 27 September 2012 dengan pengesahan melalui keputusan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasar data Kemenkop dan UKM, KSP Indosurya berkantor pusat di Jalan MH Thamrin No.3 Gambir Jakarta Pusat. Hingga tahun 2018 ada 190 kantor cabang. Untuk wilayah Jabodetabek, KSP Indosurya Cipta setidaknya mengoperasikan 87 kantor cabang.

Meski bentuknya koperasi, namun KSP Indosurya menjalankan operasinya seperti bank pada umumnya. Indosurya menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Per Februari 2020, saat KSP Indosurya mulai krisis keuangan, tercatat ada 16.749 orang nasabah atau anggota koperasinya.

Mereka mampu menarik masyarakat karena menawarkan bunga deposito berjangka mereka mencapai 5-10 persen, ketimbang deposito berjangka bank yang rata rata hanya 4-7 persen.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan