- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Bupati Pakpak Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Jakarta, Pro Legal News – Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu resmi ditahan KPK.  Usai menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (19/11) dini hari langsung digiring ke ruang tahanan KPK.

Selain bupati Remigo, penyidik KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan di tiga rutan berbeda.

Tersangka Remigo dijebloskan ke dalam Rutan Gedung KPK lama, sedang David Anderson ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Hendriko ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. “Ketiga tersangka ditahan di Rutan berbeda,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin (19/11).

Pihak KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat. Status tersangka ini disandang Remigo setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/11) malam.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka terjait kasus ini.

Remigo yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat diketahui menjabat sebagai Bupati sejak 2010. Remigo terakhir melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 23 Maret 2016. Berdasar laman acch.kpk.go.id dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya itu, Remigo mengaku memiliki harta Rp 54.477.973.711.

Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta milik Remigo didominasi oleh harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Remigo tercatat memiliki 17 bidang tanah dan bangunan dengan nilai dan luas bervariasi di berbagai daerah di Sumatera Utara seperti di Deli Serdang, Medan dan Simalungun.

Secara total, tanah dan bangunan milik Remigo ditaksir senilai Rp 52.332.915.000. Untuk harta bergerak, Remigo mengaku memiliki satu unit mobil Hyundai senilai Rp 350 juta. Tersangka Remigo juga memiliki logam mulia dan sejumlah harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 505 juta.

Bupati Remigo juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.116.149.753 dan harta berupa giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 173.908.958. Dalam kasus yang nenghantarnya ke dalam oenjara, Remigo diduga menerima suap sekitar Rp 150 juta dari David Anderson terkait proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Uang yang kini disita KPK sebagai barang bukti diduga berasal dari rekanan yang sedang menggarap proyek di Pakpak Bharat. Remigo diduga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada Dinas masing-masing.

Remigo diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Remigo diduga telah menerima sebesar Rp 550 juta secara bertahap dari pihak yang menjadi perantara. Ratusan juta rupiah yang diterima Remigo telah dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Salah satunya untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.

KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan mengusut keterlibatan pihak lainnya. Atas kadus ini Remigo, David dan Hendriko dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan