- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Wartawan Dukung Maklumat Kapolri

Jakarta, Pro Legal News – Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan mendukung Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meniadakan kegiatan jurnalistik yang sifatnya secara langsung  mengumpulkan massa wartawan seperti jumpa pers dan doorstop, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.

“Saya sangat mendukung telegram Kapolri dalam mengantisipasi penyebaran virus corona. Karena wartawan sangat rentan terkena virus corona, di mana dalam menjalankan profesinya wartawan dituntut mobile dari satu tempat ke tempat lainnya,” ujar Naek Pangaribuan menanggapi telegram Kapolri tersebut, Jumat (3/4).

Sebelumnya, diberitakan Kapolri mengeluarkan Telegram Rahasia (TR), terkait pencegahan penyebaran virus Corona.  Dasar hukumnya,  Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, Undang-undang No.14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik, Maklumat Kapolri No.MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat telegram (TR)  menjadi landasan pedoman kepada para Kapolda, Kabid Humas, serta pejabat utama Polri lainnya, dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Isi dari TR tersebut pertama adalah tidak mengundang wartawan dalam kegiatan press conference dan doorstop guna mencegah penularan Covid-19 (virus corona), kedua press conference dan doorstop digantikan dengan live streaming melalui media sosial, seperti instagram, twitter dan facebook, dan yang terakhir mengeluarkan siaran pers guna menjawab pertanyaan wartawan dan disebarkan melalui aplikasi whatsapp atau sejenisnya.

Namun demikian, kata Naek, informasi mengenai pengungkapan kepolisian bisa disampaikan melalui WhastApp, livestreming atau lainnya.

“Sebenarnya jumpa pers bisa disiasati dengan cara mengunakan media sosial terpercaya yang sifatnya satu arah . Cara tersebut sudah diterapkan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri, menyiasati pengumpulan orang,” kata Naek.

Kalau pun ada pertanyaan, kata Naek, bisa disampaikan melalui WA atau sejenisnya , yang tentunya tidak bertentangan dengan UU Pokok Pers dan aturan terkait lainnya.

Hal ini, ujar Naek,  wartawan sangat memahami telegram Kapolri tersebut. Misalnya dalam pembatasan jarak (sosial distancing) dan menghindari kerumunan massa.Sultan

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan