- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

6 Perampok dan Pembunuh Pemilik Warung di Depok Ditangkap, 2 Tewas Ditembak

Depok, Pro Legal News – Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis di back up Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap 8 pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Fauzan (39). Korban adalah pedagang warung di Jalan Putri tunggal, Gang Telkom, RT 7, RW 3. Keluraham Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dibantai pelaku Rabu (1/4) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ke delapan perampok itu dibekuk hanya beberapa jam setelah kejadian. Para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan karena mencoba kabur.
Dari delapan pelaku, dua orang diantaranya tewas.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Para pelaku mengaku sebagai kelompok geng TERAS atau Tongkrongan Rakyat Selow yang berada di Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, ke 8 pelaku yang dibekuk tak lama setelah kejadian, JAR, (17), MGA alias Aswo (22), MYH (18), RP (22) alias Joker, RH (21) alias Rian, EP (22) alias Botak, serta MS alias Arul dan K alias Ala.

MS dan K tewas ditembak petugas karena mencoba melawan. “Para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan membawa dan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” kata Kombes Yusri, Jumat (3/4).

Korban Fauzan dibacok para pelaku di bagian dada dan tangan. Para pelaku mengambil barang berupa perhiasan gelang dan kalung, uang Rp.2.000.000 dan Hp android warna hitam.

Saat ini kata Yusri pihaknya melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang buron yakni Tepen. “Identitas pelaku yang buron ini, sudah kami kantongi,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.Sultan

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan