- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Sumut Dapat Perlindungan LPSK

Jakarta, Pro Legal News – Terkait aksi pembunuhan terhadap Marasalem Harahap, pemimpin redaksi media online di Sumatera Utara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberi perlindungan bagi saksi kasus penembakan tersebut. Ketua LPSK Hasto Atmojo mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut. “Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan” ujar Hasto, dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

LPSK juga mendukung kepolisian untuk mengusut kasus tersebut dan siap berkoordinasi mengenai perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi. Ia mengatakan, perlindungan saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan. “Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman,” ujar Hasto. Hasto pun mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Ia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya terungkap aksi penembakan terhadap Marasalem Harahap yang berprofesi sebagai wartawan hingga tewas yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (19/6/2021) dini hari. Menurut kakak kandung korban yang bernama Hasanudin Harahap, korban Marasalem ditemukan pertama kali oleh warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun. “Kalau kata warga, adik kami ditemukan pertama kali di dalam mobil tak jauh dari rumahnya. Lokasi ditemukan dia dengan rumahnya itu berjarak 300 meter. Orang rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri,” ujarnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan