- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Resmi Dimulai Hari Ini

Jakarta, Pro Legal News – Setelah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung selama satu minggu kini pemberlakuan itu diperluas. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali resmi berlaku mulai hari ini, Senin (12/7).

PPKM Darurat luar Jawa-Bali diterapkan sebagai respons lonjakan Covid-19 selama beberapa pekan terakhir. PPKM Darurat diperluas sampai 15 daerah di luar Jawa-Bali meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi.

Daerah di luar Jawa dan Bali yang juga memberlakukan PPKM Darurat adalah Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Kemudian, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan