- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Perluasan 25 Titik Ganjil Genap Hari Mulai Penindakan Tilang

Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu.

Jakarta, Pro Legal News – Perluasan sistem ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai hari (Senin 9/9) diterapkan penindakan bagi yang melanggar. Hari pertama penerapan sistem ganjil genap arus lalu lintas terpantau lancar.

Kendaraan yang melintas terlihat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jika ada pengendara yang melanggar, polisi langsung menilangnya dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Senin (9/9). Polisi yang bertugas di 25 titik ruas jalan sistem ganjil genap mulai menindak para pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu.

Menurut AKBP Nasir hukuman kurungan atau denda administraai Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Ibukota berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Untuk mengingatkan para pengendara di 25 titik ruas jalan memasuki kawasan ganjil genap telah dipasang rambu-rambu peringatan.

Rambu dipasang di semua akses jalan yang menuju koridor utama rute perluasan ganjil genap. Pelaksanaan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Pemprov DKI Gubernur DKI berharap, perluasan ganjil genap dapat mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

25 titik ruas jalan rute sistem ganjil genap

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalam Gunung Sahari.Tim
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan