- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Industri Pariwisata Hingga 19 April 2020

Jakarta, Pro Legal News – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata selama 17 hari ke depan, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020. Keputusan ini diambil sebagai upaya kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

Sebelumnya, penutupan sudah berjalan dua pekan dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020. Pertimbangan penyebaran virus corona masih tinggi, Pemprov DKI terpaksa memperpanjang dua pekan ke depan semua industri wisata di DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

“Kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata diimbau untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Kami juga akan menutup sementara empat kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19,” kata Cucu, Sabtu (4/4).

Kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19, yakni klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar/rumah minum, griya pijat, spa (Sante Par Aqua), bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Sedang emat empat lokasi tambahan lainny seperti, arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga, gelanggang rekreasi olahraga, usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut, penyelenggaraan kegiatan MICE/ballroom/balai pertemuan.

Pemprov DKI telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kebijakan ini tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan