- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

Pemkot Depok Hentikan Operasional Terminal Jatijajar Cegah Warga Mudik

Depok, Pro Legal News – Secara resmi Pemkot Depok, Jawa Barat menghentikan operasional Terminal Jatijajar yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos. Keputusan ini diambil untuk mencegah warga mudik guna menekan penyebaran Covid-19.

Terminal Jatijajar dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini, melayani operasional bus seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke berbagai daerah tujuan seperti ke Jawa Barat ataupun Jawa Tengah. “Kami putuskan untuk menghentikan sementara operasional Terminal Jatijajar,” kata Wali Kota Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).

Keputusan itu menurut Idris diambil merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Isinya tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),

Secara pribadi Idris berterima kasih kepada seluruh perusahaan angkutan yang sangat responsif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini. Atas keputusan tersebut, dirinya meminta agar warga Depok dapat memaklumi hal ini, demi kebaikan bersama.

Presiden Joko Widodo sebelumnya secara resmi telah melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ghna mencegah penyebaran virus mematikan itu.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik” melalui video konferensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju. Presiden mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran Covid 19 lebih meluas lagi.Sultan

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan