Jakarta, Pro Legal News – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji, kini resmi ditahan, Selasa (4/5/2021). Penahanan terhadap Angin itu dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Angin ditahan di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih KPK. Angin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama. “Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Tetapi sebelum mendekam di sel tahanan, Angin bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Isolasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Firli.
KPK telah menetapkan Angin serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Berdasarkan keterangan Firli, Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Berdasarkan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.
Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar S$ 500.000 yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total S$ 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.(Tim)