- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres Dan Tunjuk Ketua Dewan Pengarah BRIN

Jakarta, Pro Legal News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 28 April 2021. Perpres itu mengatur salah satunya terrkait Dewan Pengarah BRIN. Dalam aturan ini tertulis pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) akan merangkap jabatan di lembaga baru ini. “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 33 Tahun 2021.

Anggota Dewan Pengarah BPIP terdiri dari delapan orang yakni, Megawati Soekarnoputri, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Said Aqil Siradj, dan Rikard Bagun. Sementara jabatan Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh profesional atau akademisi. Jabatan Sekretaris dan Anggota Dewan Pengarah BRIN dijabat profesional dengan jumlah paling banyak 7 orang.

Dalam aturan itu juga menegaskan Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BRIN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka menjabat satu periode selama lima tahun. Mereka dapat ditunjuk kembali untuk satu periode berikutnya. Perpres itu juga mengatur posisi BRIN langsung di bawah presiden. BRIN ditugaskan menangani urusan riset dan inovasi di Indonesia. “BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA,” bunyi Pasal 3 Perpres 33/2021.

BRIN dibentuk pada 2019 usai Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini dijabat secara rangkap oleh Menteri Riset dan Teknologi. Pemerintah kemudian menandatangani nomenklatur kementerian baru. Kementerian Riset dan Teknologi dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. BRIN pun berdiri sendiri sebagai lembaga negara. Laksana Tri Handoko ditunjuk sebagai Kepala BRIN baru oleh Jokowi.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengonfirmasi jika Perpres 33/2021 tersebut sudah resmi diundangkan. “Kepala BRIN kan sudah dilantik, tentu Perpres BRIN sudah ada,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Handoko mengaku baru menerima salinan Perpres 33/2021. “Saya juga baru terima,” ujar Handoko yang dilantik pada 28 April lalu.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan