- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

KPU Mulai Rekapitulasi Surat Suara 25 April Sampai 22 Mei

Jakarta, Pro Legal News – Pasca pencoblosan Pemilu 2019, Pengiriman surat suara ke tingkat kecamatan mulai dilakukan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan. Rekapitulasi nasional akan dimulai per 25 April sampai 22 Mei di kantor KPU.

“Ada tahapan tahapannya. Kita sudah pastikan tempatnya ada di kantor KPU. Nanti kemungkinan akan kita lakukan terpisah antara rekapitulasi perolehan suara pilpres dan pemilu legislatif,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di KPU Jakarta, Kamis (18/4).

Menurut Pramono, rekapitulasi hasil suara Pilpres dan Pileg akan digelar di kantor KPU RI secara terpisah ruangan. Hasil rekapitulasi nasional tidak dilakukan di luar gedung KPU.

Disebutkan sejak 2014 sudah dilakukan di kantor KPU. Pihak KPU  melihat tidak ada urgensinya untuk melakukan rekapitulasi di luar kantor KPU.

Bahkan Di kantor KPU sudah ada tenda yang berisi beberapa monitor dan meja-meja untuk partai peserta pemilu dan para caleg memantau proses rekapitulasi tersebut. Nantinya mulai 25 April para peserta pemilu sudah bisa melakukan pengamatan secara real count di ruangan tersebut.

Untuk saat ini kata Pramono tahapan pemilu sudah memasuki rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi hasil dari TPS dikumpulkan ke tingkat kecamatan paling lama 17 hari ke depan.

“Jadi teman-teman PPK di seluruh kecamatan di Indonesia itu sudah boleh mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang batas waktu paling lama, yaitu selama 17 hari, karena di beberapa daerah itu memang jumlah kecamatan, jumlah TPS per kecamatannya ada yang hanya 100-200 gitu,” kata Pramono.

Setelah rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan, surat suara akan dikirim ke tingkat provinsi dan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Setelah itu dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, hingga terakhir rekapitulasi di tingkat nasional oleh KPU RI. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan