- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Jakarta Akan Kembali Berlakukan PSBB Total

Jakarta, Prolegalnews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan kembali PSBB total. Menurutnya, kondisi Jakarta saat ini lebih darurat dari masa awal pandemi Covid-19 yang dialami Indonesia. Angka kematian melonjak dan kasus aktif Covid-19 terus meningkat di Jakarta. PSBB ini dterapkan kembali sebagai langkah penanggulangan Covid-19.

“Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies(10/9).

“Ini kondisi darurat lebih darurat dari keadaan dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila kebutuhan tidak mendesak,” ujarnya.

Sejak enam bulan berlalu, kini kasus pertama diberitahukan pada 2 Maret 2020, saat ini kasus yang positif Covid-19 di Jakarta mencapai 49.837 per 9 September. Sementara kasus aktif atau orang yang masih dirawat/isolasi sebanyak 11.245.

Jumlah pasien yang meninggal akibat terindikasi Covid-19 di Jakarta mencapai 1.347 orang dengan tingkat kematian 2,7 persen. Sedangkan yang sembuh sebanyak 37.245 orang dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.

Anies menjelaskan bahwa sejak pertengahan Agustus hingga September menunjukkan bahwa tingkat kematian terkait Covid-19 terus meningkat tajam. Angka pemakaman dengan protokol Covid-19 pun meningkat. “Angka kematian meningkat tiap hari. Ini yang harus kita perhatikan. Ini bukan angka statistik. Setiap kematian satu orang saudara kita, itu terlalu banyak,” ujar Anies.

Selain angka kematian, kasus positif Covid-19 juga menjadi perhatian Anies. Sebab hal ini terkait dengan fasilitas kesehatan di Jakarta. Kasus aktif terdiri dari tiga kelompok, yakni orang tanpa gejala, gejala ringan, sedang dan berat.

Selama enam bulan belakangan, Anies menyebutkan ada kasus yang aktif 50 persen tanpa gejala, 35 persen gejala ringan, dan 15 persen gejala sedang dan berat yang membutuhkan pelayanan di rumah sakit. “Kelompok inilah yang harus kita perhitungkan: kasus aktif gejala sedang atau berat,” ujar Anies.

Anies mengatakan Jakarta memiliki fasilitas kesehatan kategori besar yaitu 190 rumah sakit, sebanyak 67 di antaranya adalah rujukan Covid-19. Namun menurutnya, saat ini batas sudah hampir terlampaui. Dua angka penanda kapasitas itu yaitu keterpakaian tempat tidur dan ICU.

Saat ini, kata Anies, di Jakarta memiliki 4.053 tempat tidur isolasi khusus Covid-19. Sebanyak 77 persen telah terpakai. “Bila situasi ini berjalan terus tidak ada pengereman maka dari data yang kita miliki bisa dibuat proyeksi 17 September tempat tidur isolasi akan penuh, sesudah itu tidak mampu menampung pasien positif Covid-19. Ini tidak sebentar,” ujar Anies.

Untuk saat ini saja peningkatan kasus positif Covid-19 tidak terlepas dari jumlah tes yang telah dilakukan Pemprov DKI. Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tes Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan