- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

ITW: Pemerintah Pusat Jangan Mencla Mencle 

Jakarta, Pro Legal News – Langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan transportasi umum di tengah pandemi Corona, mendapat reaksi keras dari pengamat transportasi.

Indonesia Transportasi Watch (ITW) menilai kebijakan ini akan berdampak buruk terhadap upaya pencegahan penyebaran dan penularan covid-19. Karena transportasi umum sarana paling efektif memicu terjadinya penyebaran dan penularan, karena terjadi kerumunan.

“Seharusnya pemerintah pusat jangan mencla mencle apapun alasannya menyelamatkan jiwa rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi tidak boleh ada kebijakan yang justru potensi memberikan peluang penyebaran dan penularan covid 19 semakin masif,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, Rabu (6/5).

Pemerintah, melalui Menhub, melakukan relaksasi transportasi , yaitu dengan melonggarkan transportasi. Hal ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5).

Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR.

“Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement,” paparnya.

Budi menegaskan rencananya operasi ini akan dimulai besok, 7 Mei 2020. Sedangkan, untuk logistik menurut Budi memang tidak ada larangan.

Tetapi petugas tidak boleh turun, hanya barang yang di perkenankan turun.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan