- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Irjen Istiono: Pelonggaran Transpotasi Umum Bukan Untuk Mudik

Jakarta, Pro Legal News – Pelonggaran transportasi umum selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bukan untuk mudik. Sebab, mudik tetap dilarang.

Hal itu ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Istiono terkait pelonggaran transportasi umum itu. “Sampai sekarang pemerintah menyampaikan larangan mudik, ya, tidak ada yang boleh mudik. Mudik dilarang sampai sekarang,” tegas Irjen Istiono, Rabu (13/5).

Menurut jenderal bintang dua itu, transportasi umum beroperasi berdasarkan surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub. Isinya tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Surat edaran itu menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat COVID-19. “Harus diingat, pelonggaran ini tidak termasuk untuk mudik. “Pelonggaran transportasi supaya perekonomian tetap berkembang dengan bagus karena sejalan perkembangan dinamika dari COVID-19,” ujar Irjen Istiono.

Pada Selasa (13/5), Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan rombongan meninjau check point di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten. Titik pemeriksaan dipindah dari Gerbang Tol Bitung ke Gerbang Tol Cikupa lantaran lokasi di Gerbang Tol Cikupa lebih luas sehingga lebih efektif untuk memutar arah kendaraan warga yang nekat mudik kembali ke rumahnya.

Selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 atau sejak 24 April hingga 11 Mei 2020, tercatat sebanyak 40.000 kendaraan pemudik yang dihalau petugas. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang diputar arah didominasi oleh kendaraan pribadi.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan