- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Polisi Siap Kawal Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta

Jakarta, Pro Legal News – Polda Metro Jaya siap mengawal penerapan Peraturan Gubernur 41/2020 mengenai sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Kepolisian sifatnya mendampingi Satpol PP sebagai pihak yang berwenang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihak kepolisian hanya mendampingi Satpol PP sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan saksi terhadap pelanggaran PSBB. “Satpol PP yang punya kewenangan. Kalau ada yang melawan petugas  baru polisi yang punya kewenangan,” kata Kombes Yusri, Rabu (13/5).

Selama pihak yang dikenakan sanksi denda tidak melakukan perlawanan kepada petugas, pihak kepolisian tidak akan terlibat dalam proses tersebut. “Misalnya sudah diberi sanksi sama Saptol PP dia mengamuk, enggak terima seperti di Bogor itu, nah baru polisi punya kewenangan,” ujarnya.

Menurut Yusri, keterlibatan polisi dalam hal penegakan Pergub mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB hanya berupa pendampingan kepada penegak hukum. Sedangkan  yang berhak memberikan sanksi dalam hal ini Satpol PP. “Nah itu makannya polisi mendampingi, tapi kalau sanksi lain ya Satpol PP,” tegasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  mulai dari teguran tertulis, kerja sosial hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies Baswedan.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.

Untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan sanksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan