- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Dalam 6 Hari 18.708 Kendaraan Ditindak Polda Metro Jaya 

Jakarta, Pro Legal News – Dalam enam hari Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 18.708 kendaraan yang berupaya masuk atau keluar dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pengendara belasan ribu kendaraan baik roda empat mau pun roda dua itu ditindak, karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kendaraan tersebut diputar balik ke tempat asal pemberangkat mareka. Tindakan ini dilakukan petugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Dari 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang mencoba masuk Jakarta tanpa SIKM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus,  Selasa (2/6).

Penyekatan dilakukan petugas gabungan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Tercatat sembilan titik pos pemeriksaan berada di wilayah Jakarta dan merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedang 11 pos penyekatan lapis kedua berada di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta. Sebanyak 11 pos pemeriksaan itu merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, dengan sebaran di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak empat titik, Kabupaten Bekasi sebanyak empat titik, dan Kabupaten Tangerang tiga titik.

Dijelaskan Kombes Yusri, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah Jakarta, paling banyak tercatat di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 7.571 kendaraan. Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan.

Pengendara yang terjaring dan diputar-balik di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan tercatat sebanyak 3.637 kendaraan.

Selain diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, petugas juga memberikan opsi kepada pengendar atau penumpang untuk dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan