- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Area Parkir Apartemen dan Mal Jadi Tempat Parkir Mobil Nunggak Pajak

Area parkir apartemen dan area parkir mal jadi tempat persembunyian mobil mobil mewah penunggak pajak

Jakarta, Pro Legal News – Area parkir apartemen dan area parkir mal jadi tempat persembunyian mobil mobil mewah penunggak pajak. Pemilik kendaraan sengaja memilih area parkir itu agar tidak diketahui petugas pajak dan polisi.

Ini terbukti ketika tim Samsat Jakarta Barat melakukan razia di area parkir di dua tower apartemen dan mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (22/12). Di dua tempat itu petugas Samsat Jakarta Barat menemukan potensi pajak senilai Rp488 juta.

Razia kendaraan penunggak pajak ini dipimpin pelaksana harian Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono. Petugas sengaja nemilih hari Minggu untuk razia karena banyak masyarakat yang beristirahat di apartemen dan berbelanja ke pusat perbelanjaan.

Selain razia langsung ke lokasi parkir, petugas juga melakukan penempelan stiker himbauan kepada para wajib pajak yang kendaraannya menunggak pajak.”Stiker itu kita tempel di seluruh DKI Jakarta,” kata Elling di Jakarta, Senin (23/12).

Dalam razia di area parkir dua tower apartemen dan mal kawasan Grogol, petugas menemukan 103 kendaraan terbukti menunggak pajak. Hari Minggu atau hari libur sering dimamfaatkan pemilik mobil mewah diparkir di apartemen dan mal untuk belanja.

Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah mobil mewah yang diketahui menunggak pajak, seperti BMW X1 SDrive, Mercedez benz B 303 DD, Toyota Alphard dan BMW X3.

Petugas memberikan selebaran berisi imbauan pembayaran pajak bagi kendaraan tersebut. Petugas juga menempelkan stiker penungak pajak kepada kendaraan yang sudah menunggak pajak di atas enam bulan.

Dengan digelarnya razia kendaraan penunggak pajak diharapkan para pemilik kendaraan ke depan bisa taat membayar pajak dan bisa jadi pelajaran untuk pengendara mobil lainnya yang belum bayar pajak.

Dikatakan Elling, pihaknya terus melakukan razia pajak di sejumlah tempat mengingat masa penghapusan sanksi pajak tinggal beberapa hari lagi. Bulan keringanan pajak akan diberlakukan hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Selatan menggelar razia pajak kendaraan di tiga pusat perbelanjaan yakni Mal Pacific Place, Epicentrum dan Pondok Indah Mal I.

Dalam razia itu kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di tiga area parkir mal tersebut didapat 62 kendaraan  yang menunggak  pajak  dengan total potensi tunggakan pajak senilai Rp 275.989.300. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan