- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

202 Mobil Travel Gelap Pengangkut Pemudik Diamankan Polda Metro 

Jakarta, Pro Legal News – Sebanyak 202 unit kendaraan diduga travel gelap yang mengangkut pemudik di tengah kebijakan larangan mudik pemerintah diamankan jajaran Polda Metro Jaya dan jajaran. Mereka mematok tarif Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu perpenumpang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seluruh kendaraan travel yang diamankan kepolisian berpelat hitam. “Dalam kurun waktu tiga hari sebanyak 202 kendaraan travel gelap berhasil kita amankan,” kata Kombes Yusri, Senin (11/5).

Yusri mengatakan travel gelap yang diamankan tersebut diketahui mematok harga Rp500.000 sampai Rp700.000 per orang dengan sejumlah tujuan di Pulau Jawa.

Untuk menghindar dari petugas, antara penumpang dengan sopir berhubungan lewat handphone dan mereka janjian lalu dijemput. “Tarifnya Rp500 ribu sampai ada Rp700 ribu tujuan Brebes, Jawa Tengah,” ujar Yusri.

Aksi mereka berhasil dicegah petugas saat melintas di pos pencegatan ketika hendak keluar Jabodetabek. Para penumpang dipulangkan kembali ke rumah masing-masing sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah. Sedang kendaraannya diamankan petugas.

Tindakan ini dikatakan Kombes Yusri untuk membuat masyarakat jera yang akhirnya masyarakat mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus COVID-19. “Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, padahal sudah dilarang pemerintah, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Jangan coba – coba main kucing – kucingan dengan petugas jntuk mudik,” imbuhnya.

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.Sultan

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan