- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Untuk Menghindari Perpecahan Bangsa Pemerintah Diminta Bentuk Badan Penengah Pemilu

Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin

Jakarta, Pro Legal News – Tinggal 20 hari lagi pesta demokrasi terbesar di Indonesia akan ditentukan oleh masyarakat di bilik suara. Rakyat Indonesia akan memilih pemimpin negara dan wakil rakyat dalam Pemilu serentak 2019.

Mabes Polri juga telah mengeluarkan peta tingkat kerawanan konflik sosial saat maupun pasca 17 April 2019.

“Melihat dua situasi ini, baik dari penyelenggaraan maupun keamanan pada Pemilu nanti perlu adanya solusi dan kedua kubu calon presiden perlu duduk bersama untuk memikirkan pasca tanggal 17 April,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis 28 April 2019.

Terlebih kata calon legislatif DPR RI yang saat ini tengah berada di daerah pemilihannya Jawa Timur menyatakan, kedua calon presiden diprediksinya cenderung akan melakukan gugatan hasil Pemilu nanti.

“Jadi, capres mana pun yang kalah cenderung akan mengajukan gugatan. Gugatan berarti ada hal yang belum bisa diterima. Inilah yang dapat menimbulkan kerawanan apalagi Mabes Polri sudah mewarning tingkat kerawanan ditiap wilayah maupun daerah memiliki ancaman konflik sosial,” ungkap Gardi.

Ketua Forum Wartawan Polri periode 2012-2015 ini mengusulkan pemerintah dan lembaga maupun stakeholder membentuk semacam Badan Penengah Pemilu (BPP) yang diisi oleh tokoh-tokoh independen, intelektual, dan profesional.

“Meski ada KPU dan Bawaslu,  tapi situasi Pemilu saat ini jauh berbanding dengan Pemilu 2014 dan sebelumnya. Ini bukan saja soal penghitungan suara tapi juga soal ancaman konflik sosial yang bisa saja meletus di daerah seperti yang telah dipetakan Polri. Karena itu,  ICK mengusulkan perlu adanya BPP sebagai penengah baik antara capres maupun dengan KPU dan Bawaslu,” terang Gardi.

Dikatakannya, BPP bukan untuk mengintervensi KPU dan Bawaslu tapi sebagai penengah antara kedua pasangan calon presiden misalnya, bila terjadi ketegangan soal penghitungan suara atau hasil pemilu maka BPP bisa meminta KPU dan Bawaslu untuk memperlihatkan bukti otentik penghitungan suara.

“Disinilah nanti peran BPP bisa meminta KPU dan Bawaslu untuk memperlihatkan bukti dan hasil suara termasuk menghadirkan bukti fisik surat suara.  Hal ini akan lebih meredakan situasi konflik termasuk untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehingga kedua kubu dapat menerima hasil Pilpres,” tambah jurnalis media ibukota itu.

Gardi berharap, pemerintah secepatnya membentuk BPP untuk menjaga situasi Kamtibmas diseluruh pelosok negeri.

“Tentu kita semua percaya dan tidak meragukan profesional TNI  Polri dalam menjaga Kamtibmas,  tapi BPP ini lebih menjaga independen dan legalitas hasil Pemilu. Seperti Pemilu 1999, Pemilu pertama Reformasi di mana ada tokoh reformis seperti Amien Rais sebagai penengah yang menberikan win-win solution dimana Gus Dur diangkat jadi presiden. Pemilu 2019 ini perlu dilakukan hal yang sama agar bangsa ini tidak tebelah dan  terhindar dari konflik sosial demi terjaganya kamtibmas,” pungkas Gardi. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan