- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Setelah Sopir, Polisi Tetapkan Perakit Odong-Odong Maut di Serang Sebagai Tersangka

Odong-odong maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Polres Serang  telah menetapkan seorang pria berinisial MN (47) yang merupakan perakit odong-odong maut di Serang, Banten, sebagai tersangka.

Status tersangka itu diberikan  kepada  MN dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi dalam keterangannya, Jumat (12/8).

Menurut Dedi, dalam kasus itu MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Namun, polisi tidak menahan MN. “Terhadap MN tidak dilakukan penahanan,” ujar dia.

Seperti diketahui, kecelakaan maut odong-odong di perlintasan kereta tanpa palang di Serang, Banten, terjadi pada 26 Juli. Saat itu odong-odong membawa 33 penumpang. Insiden tersebut menyebabkan 10 orang penumpang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka berat ataupun ringan.

Sopir odong-odong berinisial JL telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi, odong-odong tersebut merupakan hasil modifikasi dari mobil Isuzu Panther tahun 2010 yang sebelumnya digunakan untuk kendaraan umum.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan