- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Penyelundupan Paket 441 Gram Sabu dari Malaysia ke Madura Terungkap

Semarang, Pro Legal News – Polisi berhasil mengamankan paket sabu seberat 441,21 gram melalui ekspedisi di Semarang, Jawa Tengah dari Malaysia. Paket sabu yang dikirim dengan tujuan ke Madura, Jawa Timur, itu disamarkan dengan sejumlah benda bekas dan makanan. “Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” jelas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian, Selasa (10/8/2021).

Menurut Lutfi, awalnya polisi mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng & DIY terkait adanya empat paket terbungkus kardus dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang dari Malaysia. Akhirnya dilakukan penelusuran dengan control delivery hingga paket diterima oleh orang yang dituju di Jawa Timur. “Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,” ujarnya.

Paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 gram itu dibungkus dalam Botol susu bekas dan dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia. Sementara itu TM dan TS beserta 4 paket Kargo berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada Kamis (5/8) sekitar pukul 14.20 WIB. Kedua tersangka yakni TM (41) yang sehari-hari merupakan seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga. Keduanya berasal dari Bangkalan, Jawa Timur. Dari informasi yang diperoleh wartawan, paket berisi sabu itu dibungkus dalam botol susu bekas dan dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan