- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Langkah Jaksa Menahan  4 Ibu Rumah Tangga Apakah  Sudah Tepat ?

 

Oleh : Dr Azmi Syahputra SH,MH

Terkait pemberitaan 4 ibu rumah tangga di Mataram yang lagi viral di media, maka harus melihat masalah dengan teliti dan objektif agar terhindar dari subjektifitas. Sehingga harus didekatkan permasalahan tersebut  dengan data yang ada, diuji dengan hukum acara pidana. Maka akan tampak  tepat atau tidak tepat,  ada kesewenangan atau tidak ?. Dan terlihat pula fokus kinerja penegak hukum dan arah sikap dan solusi dari penegak hukum .

Jika ditelusuri dan melihat dari data bahwa diketahui dan  benar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WITAa bertempat di ruang Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dilaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka An. Hultiah dkk dari kepolisian pada kejaksaan , dimana 4 IRT tersebut disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Jika melihat konstruksi  Pasal 170 KUHP  yang disangkakan pada para tersangka mengacu pada KUHAP merupakan pasal yang dapat dilakukan penahanan,  maka disini perlu ditelusuri apakah kepada para tersangka IRT ini telah  diberikan hak-hak oleh Kepolisian atau  Jaksa Penuntut Umum untuk disediakan penasihat hukum?  apakah jaksa  telah berupaya untuk anjuran perdamaian pada pihak yang berperkara?. Atau apakah dalam pelimpahan ini juga para IRT tersebut didampingi keluarga atau telah diberi kesempatan untuk menghubungi pihak keluarganya guna mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan ,dimana pihak  keluarga ataupun penasihat hukum bisa sebagai penjamin? .

Ini jadi point tentunya, biasanya dalam praktik ini  diberikan batas waktu dan ditunggu jaksa  dihari yang sama  maksimal sampai batas waktu jam kerja dihari tersebut. Inilah yang jadi SOP dan  point untuk syarat layak atau tidak ditahan bagi tersangka, sepanjang telah mempertimbangkan,terpenuhi syarat dan hal -hal tersebut telah dilaksanakan jaksa. Artinya penahanan tersebut sesuai prosedur dan sah, namun jika hal ini  belum dilakukan, ini yang tidak tepat.

Selanjutnya setelah penahanan dapat diuji dan  terlihat langkah  jaksa, kapan jaksa melimpahkan perkara tersebut pada pengadilan?.  Dari  jika dilihat dari kasus ini diketahui pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para terdakwa ke Pengadilan Negeri agar  segera mengadili perkara dan dalam pelimpahan ini dipastikan apakah surat dakwaan telah diterima tersangka karena surat dakwaan harus diterima secara bersamaan?.

Karena begitu dilimpahkan perkara oleh jaksa maka akan  beralih perkata pada pengadilan dan otomatis  perkara 4 IRT tersebut memperoleh  dan menjadi status tahanan hakim. Selanjutnya dilihat dari data, diketahui hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 telah ada surat Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor  : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021. Dimana Hakim Pengadilan Negeri Praya  menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 (tiga puluh hari ) sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021 dan Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahanan hakim tersebut. Jadi dapat dikatakan tahanan 4 IRT tersebut ditingkat Kejaksaan hanya pada tanggal 16 sd 17 Februari 2021.

Selanjutnya  diketahui  dan diperoleh data pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar Jam 08.00 WITA para terdakwa telah dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses rapid test dan hasil rapid test para terdakwa negatif Covid 19 dan diterima oleh Rutan Praya, dan d  perkara para terdakwa diinfokan akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor  : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Artinya dalam tempo 1 minggu sejak pelimpahan perkara pada jaksa perkara ini disidangkan di pengadilan, maka jika  melihat rangkaian fakta tersebut terlihat Jaksa telah berupaya mendorong percepatan permasalahan ini  sesuai Asas peradilan yang cepat ini , yang makna bila dikaitkan dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna bila proses peradilan yang cepat ini , yang makna bila dikaitkan dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna bila proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak, dengan kecepatan pelimpahan ini bermakna permasalahan agar  tuntas dan ditemukan titik terang, dan ini  bukti langkah langkah kinerja konkrit dan koordinasi jaksa pada pengadilan untuk disegerakan perkara 4 IRT ini untuk disidangkan.

Jika  melihat hal ini  tampak jaksa sudah membantu dan melakukan secara cepat dan tepat  pada 4 Ibu IRT tersebut untuk segera diuji  pada pengadilan, karena dengan mengetahui duduk permasalahan, mendengarkan kedua belah pihak dari aspek korban dan pelaku termasuk fakta dan data di persidangan yang sebenarnya akan ditemukan kejelasan perkara ini.

Selanjutnya perlu keterbukaan dari masing masing pihak termasuk dari para ibu rumah tangga, pengusaha rokok, aparat penegak hukum( dalam hal ini kepolisan dan kejaksaan)  menjadi titik terang bagi semua pihak dan akan membantumu guna menyelesaikan permasalahan dengan baik dan ditemukan keadilan sosial.

Maka selanjutnya kedepan  menghimbau pada  masyarakat agar teliti dan jeli dalam melihat permasalahan, jangan asal main lapor ke aparat hukum, termasuk bagi polisi sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana agar selektif menerima pengaduan.

Sebagai warga  Indonesia memang timbul dan butuh rasa  rindu dengan Aparat penegak hukum yang mampu menerapkan “,living law” dalam konsep  tujuan dan kerjanya hukum, dalam operasionalnya  muncul sentuhan hati, yang memanusiakan manusia  bukan sekedar aspek yuridis normatif ,jadi kalau ada persoalan  warga yang sifatnya sederhana musyawarah dulu, jika tetap ada perbedaan tempuh prosedur penyelesaian yang lebih sederhana.  Gnakan tokoh masyarakat yang arif atau difasilitasi perangkat pemerintahan desa  terutama di dalam hubungan urusan hukum privaat  sosial kemasyarakatan apalagi kalau masalahya hal hal sederhana dan kerugian skala kecil, selesaikanlah persoalan dengan prosedur penyelesaian sengketa yang  musyawarah tentunya lebih mudah dan cepat  tuntas dan suasana tenang di masyarakat.

  • Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno.
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan