- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Bareskrim Polri Sita 402 Kg Sabu Asal Iran Melalui Perairan Serang Banten

Irjen Argo Yuwono

Jakarta, Pro Legal News – Tim Bareskrim Polri 402 kilogram sabu yang diselundupkan melalui perairan Pantai Serang, Banten dari Iran. Dua tersangka diduga pemilik barang haram itu, AS dan BA keduanya WNA Pakistan ikut diamankan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan sabu ratusan kilogram itu. “Iya, beratnya 402 kilogram,” kata Irjen Argo Yuwono, Kamis (4/6).

Sebelum diinformasikan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 500 kilogram lebih sabu dari sebuah gudang di kawasan Kota Serang, Banten. Namun setelah dihitung menurut Irjen Argo jumlahnya 402 kilogram.

Pihaknya lanjut Argo belum bisa merinci soal tersangka dan kronologi penangkapan itu secara detil. Alasannya semua itu akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Kedua tersangka WNA Pakistan diketahui sebagai kelompok pengedar narkoba jaringan internasional itu mencoba memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi COVID-19.

Tersangka memanfaatkan jalur pantai di wilayah Banten Selatan, untuk memasukan sabu dari Iran. Sabu kemudian disimpan di dalam gudang di Kampung Kepandean Got, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, awalnya polisi mengamankan barang diduga sabu berjumlah 821 hingga 1 ton kilogram yang dikemas dalam boks, di plastik bening yang dalam bungkusan lakban. Guna mengelabuhi petugas, pelaku mencampur sabu dengan asam kranji.

Polisi masih menggembangkan kasusnya untuk memburu para pelaku lainnya. Diduga kedua tersangka yang warga negara asing memiliki jaringan pengedar narkoba di Indonesia yang menjadi kaki tangannya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan