Jakarta Pro Legal News - Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial merealisasikan kesepakatannya untuk memacu kompetensi para penyandang disabilitas agar dapat bekerja di sektor industri. Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan program Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja). “Diklat...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya