- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

“Zero” Layanan Satpas

IPTU. Engkos Sarkosi, SH Kanit Regident Polres Gresik

Gresik, Pro Legal

Kanit Regident Polres Gresik, Iptu. Engkos Sarkosi SH. Berujar bahwa ”, Kami akan selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, pelayanan dan kepuasan masyarakat adalah tujuan kami, semoga, pengabdian ini bisa menjadikan Polri selalu dicintai oleh masyarakat, sekarang ini sudah bukan jamannya pungli ditutup-tutupi, atau dibungkus dengan kata-kata manis.

Dengan alasan biaya administrasi dan lain sebagainya. Semuanya Zero dan kita terapkan sesuai dengan PNBP PP No.60 Tahun 2016. Namun kami juga manusia biasa dan berharap mendapat masukan dari rekan-rekan Wartawan, LSM, serta Tokoh Masyarakat sebagai control social, nantinya masukan itu akan kami jadikan koreksi dan evaluasi agar Polri senantiasa dicintai oleh masyarakat.

RUANG BACA DILAYANAN SATPAS GRESIK, TEDUH

Tugas kami sebagai insan Polri sudah jelas dalam penjabarannya di dalam UU No 02 tahun 2002, Polri harus lebih mengedepankan, perlindungan, pengayoman dan pelayanan, kepada semua lapisan masyarakat. Silahkan laporkan kepada kami kalau ada oknum Satlantas dipelayanan Satpas yang berkelakuan tidak baik dan mencari-cari keuntungan pribadi!,” tegas Engkos.

Lebih jauh Perwira dengan dua balok dipundak ini menambahkan,” Silahkan cek dan ricek, awasi secara ketat, kalau ada oknum yang melegalkan hal-hal yang kurang terpuji, langsung infokan pada saya,” tegasnya.

Sehari kemudian wartawan media ini melakukan investigasi report dengan para pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kantor Pelayanan Satpas Satlantas Polres Gresik. Masyarakat pemohon SIM yang berhasil dijumpai, menyampaikan bahwa, ” Kami merasa terlayani dengan baik oleh petugas yang ada dikantor Satuan Lalulintas Polres Gresik ini,” tutur Rofik lelaki muda warga Kecamatan Driyorejo Gresik saat usai mengurus SIM A baru miliknya

Hal senada juga disampaikan oleh beberapa pemohon SIM yang lain. Apa yang disampaikan oleh beberapa masyarakat yang sedang melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi di Kantor Satpas Polres Gresik ini agaknya tidaklah berlebihan. Janji Polisi untuk melayani masyarakat dengan bijak dan profesional ditekankan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Gresik ini. Masyarakat secara langsung merasakan kemudahan dan keramahan petugas pelayanan, terutama di jajaran Satpas saat melaksanakan pengurusan SIM. Petugas tidak segan-segan jemput bola mendatangi para pemohon SIM yang kelihatannya bingung dan kurang memahami alur serta tata cara pengurusanya. Melalui petugas para pemohon SIM diarahkan, tata cara permulaan mengurus SIM, baik yang baru maupun perpanjangan.

“Disini pemohon SIM merasa terlayani dengan baik, kami diberikan arahan petugas bagaimana tatacara mengemudikan motor atau mobil yang baik dan benar. Diberi wawasan tentang tertib berlalulintas serta berkendara aman dan sopan. Serta untuk saling menghargai dan toleransi pada sesame pengguna jalan raya.” ujar Wawan salah satu pemohon SIM yang ditemui wartawan media ini, lelaki mudah dengan gaya trendi itu berujar dengan wajahnya berbinar senang.

“Polisi yang bertugas juga ramah-ramah, jadi terkesan sekali kalau polisi itu lebih care dan bersahabat,” sambung Marlina cewek cakep, yang saat itu mendampingi Wawan mengurus SIM B.

Komentar senada juga disampaikan oleh Acong warga keturunan Tionghua yang tinggal di Kota Gresik. “ Memang pelayanan di kantor SIM ini sekarang jauh berbeda , hamper semua petugasnya sangat ramah serta mudah diajak komunikasi. Selain ramah pelayananya juga tertib dan tidak sembrono,” tutur lelaki paruh baya yang berwajah oreintal ini. Engkos yang sebelumnya pernah menjabat Kanit Regident Polrestabes Sidoarjo ini juga menuturkan

” Untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi, kami himbau kepada masayarakat agar jangan sekali-sekali melalui calo, langsung saja datang ke Layanan Satpas, kemudian membaca dan mempelajari tatacara pengurusan yang sudah kami pasang dibeberapa sudut areal Satpas. Namun jika kurang paham silakan langsung bertanya pada petugas yang ada. Kami sudah siapkan anggota untuk memberi penyuluhan bagaimana tatacara dalam mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Masyarakat yang mau memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang telah kita sediakan. Semua layanan SIM ini sudah sesuai prosedur dan tidak ada pungutan apapun selain PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ). Kami juga berharap masyarakat turut pula membantu kinerja polisi dan tidak memancing-mancing atau memberikan iming-iming materi pada petugas di layanan Satpas, sehingga petugas bisa terpancing untuk melakukan perbuatan yang kurang bijak!.” tutur mantan Kanit Regident Polrestabes Sidoarjo, pengantin baru yang kini tengah menanti momongan dari sang istri tercinta. djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan