Jakarta, Pro Legal News– Terkait promo minuman beralkohol yang dilakukan oleh Holywings, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai promosi Holywings Indonesia berupa minuman alkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.
Sejumlah LSM itu diantaranya adalah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), dan Paritas Institute.
Sesuai dengan keterangan persnya, ketiganya mengungkapkan alasan mengapa tak ada unsur pidana di balik kasus yang menjerat grup usaha Holywings. Mereka menilai perbuatan yang dilakukan Holywings murni sekadar promosi demi meningkatkan penjualan, bukan untuk membuat keonaran maupun menyiarkan berita bohong. “Dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari situs resmi ICJR, Rabu (29/6).
Ketiga LSM itu menilai Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana digunakan polisi untuk menjerat enam tersangka tidak tepat. Sebab, orang yang disangkakan harus mengetahui bahwa informasi yang disebar adalah bohong dan berniat menimbulkan keonaran. “Sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan,” tulis mereka.
Lebih lanjut, ICJR dkk juga menilai Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama tidak dapat dipakai. Pasal tersebut seharusnya dikenakan jika ada perbuatan di muka umum yang menyinggung perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu. “Sedangkan yang dilakukan (Holywings) adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan,” tulis mereka.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian juga dinilai tidak tepat untuk disangkakan. Menurut ICJR-YLBHI-Paritas, pasal tersebut tidak ditujukan untuk perbuatan Holywings yang berupa promosi.
Pasal itu hanya bisa dikenakan bila ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu maupun golongan. “Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan,” bunyi keterangan ICJR dkk.
Oleh sebab itu, mereka meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal tersebut. ICJR juga meminta aparat kepolisian menghentikan kasus itu. “Mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas,” pungkas mereka dalam rilis tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan karyawan Holywings terkait promosi alkohol tersebut.
Enam staf yang dijadikan tersangka oleh polisi itu adalah SDR (27) selaku Creative Director Holywings, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku Social Media Officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo.
Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara pihak Holywings Indonesia baru-baru ini kembali meminta maaf terkait promosi minuman alkohol gratis untuk setiap pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Manajemen Holywings lantas meminta doa masyarakat agar permasalahan tersebut cepat selesai. Mereka beralasan hal itu akan membantu 3.000 karyawan dalam mencari nafkah. “Holywings meminta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar manajemen Holywings Indonesia yang dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (27/6).
Selain itu salah satu pemegang saham Holywings, advokat Hotman Paris Hutapea, juga menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Dalam pertemuan yang diunggah ke akun instagramnya tersebut, Hotman meminta maaf kepada umat Islam. Ia mengatakan persoalan ini nantinya bisa diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini setidaknya sudah empat laporan atas Holywings di Polda Metro Jaya, salah satunya dari organisasi KNPI, Pemuda Pancasila, dan Forum Batak Indonesia. Selain itu, pekan lalu GP Ansor DKI Jakarta juga sempat memasukkan laporan ke Bareskrim Polri, namun tak diterima dengan dalih sudah diusut di Polda Metro Jaya.(Tim)